KABUPATEN BATANG, BKM – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen formal, melainkan aset berharga yang menjamin masa depan keluarga. Namun, fenomena di masyarakat menunjukkan masih banyak tanah warisan yang hanya diserahkan melalui kesepakatan lisan tanpa memperbarui status hukum pada sertipikatnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus alih waris guna mendapatkan kepastian hukum dan menghindari risiko sengketa di masa mendatang.
Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa langkah awal dimulai dari kelengkapan dokumen dasar keluarga. “Persyaratan utama meliputi KTP dan KK orang tua. Jika pemegang hak sudah meninggal dunia, maka diperlukan dokumen ahli waris. Kami menyediakan format surat keterangan waris, namun bisa juga melalui pengesahan pihak desa,” jelas Fiya.
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Untuk mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan delapan dokumen kunci sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa (jika proses diwakilkan).
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP & KK) yang telah diverifikasi petugas.
- Sertipikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Akta wasiat notariil (jika ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti setor BPHTB.
- Bukti SSP/PPh (khusus untuk perolehan tanah dengan nilai di atas Rp60 juta).
Bagi masyarakat yang sertipikatnya masih berbentuk fisik lama (analog), Kantah akan melakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan nasional.
”Jika sertipikat masih analog, akan dialihmediakan dulu. Namun jika sudah elektronik, proses entry data bisa langsung dilakukan,” tambah Fiya.
Mengenai biaya, tarif layanan dihitung berdasarkan rumus: (Nilai Tanah per m^2 x Luas Tanah m^2) / 1.000. Untuk memudahkan pengecekan syarat dan biaya secara mandiri, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store.(Zul)
Layanan Publik:
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan digital dan informasi publik khusus wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, silakan kunjungi laman resmi kami: kab-mamujutengah.atrbpn.go.id


Tinggalkan Balasan