JAKARTA, BKM – Di balik kemudahan akses literasi digital, terselip ancaman serius bagi industri kreatif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli buku digital (e-book) dari sumber tidak resmi. Tindakan ini bukan sekadar masalah konsumsi, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan penulis hingga ekosistem literasi nasional.

​Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kepemilikan file e-book yang dibeli dari kanal ilegal tidak membuat konten tersebut sah untuk dinikmati.

​”Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak ekonomi maupun moral pencipta terlindungi,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Selasa (3/2).

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 9 dan 113 secara tegas melarang penggandaan serta pendistribusian karya tanpa izin karena merampas hak ekonomi eksklusif pemilik karya.

​Agar tidak terjebak, Agung membagikan beberapa indikator utama untuk mengidentifikasi buku digital ilegal:

  • Harga Tidak Logis: Dijual sangat murah atau dalam paket “ratusan buku” dengan harga receh.
  • Platform Tidak Resmi: Dijual melalui marketplace umum, media sosial, atau grup percakapan pribadi, bukan di toko buku digital berlisensi.
  • Kualitas Visual Rendah: Tampilan sampul (cover) seringkali pecah, buram, atau hasil pemindaian (scan) yang tidak rapi.
  • Identitas Kabur: Tidak menyertakan informasi penerbit yang jelas atau lisensi penggunaan.
  • Format File Bebas: Biasanya berupa PDF atau EPUB polosan yang sangat mudah disebarluaskan kembali tanpa sistem keamanan (Digital Rights Management).

​DJKI menekankan bahwa saat ini akses buku legal sudah sangat terjangkau. Mulai dari perpustakaan digital nasional hingga aplikasi langganan resmi, banyak opsi yang menyediakan bacaan berkualitas tanpa harus melanggar hukum.

​Sebagai langkah nyata, DJKI telah menggandeng berbagai platform media sosial dan marketplace untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas lapak-lapak penjual konten bajakan. Menjadi konsumen cerdas bukan hanya soal hemat, tapi soal menghargai buah pikir para penulis Indonesia.(Zulkifli)