JAKARTA, BKM – Di balik kemudahan akses literasi digital, terselip ancaman serius bagi industri kreatif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli buku digital (e-book) dari sumber tidak resmi. Tindakan ini bukan sekadar masalah konsumsi, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan penulis hingga ekosistem literasi nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kepemilikan file e-book yang dibeli dari kanal ilegal tidak membuat konten tersebut sah untuk dinikmati.
”Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak ekonomi maupun moral pencipta terlindungi,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Selasa (3/2).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 9 dan 113 secara tegas melarang penggandaan serta pendistribusian karya tanpa izin karena merampas hak ekonomi eksklusif pemilik karya.
Agar tidak terjebak, Agung membagikan beberapa indikator utama untuk mengidentifikasi buku digital ilegal:
- Harga Tidak Logis: Dijual sangat murah atau dalam paket “ratusan buku” dengan harga receh.
- Platform Tidak Resmi: Dijual melalui marketplace umum, media sosial, atau grup percakapan pribadi, bukan di toko buku digital berlisensi.
- Kualitas Visual Rendah: Tampilan sampul (cover) seringkali pecah, buram, atau hasil pemindaian (scan) yang tidak rapi.
- Identitas Kabur: Tidak menyertakan informasi penerbit yang jelas atau lisensi penggunaan.
- Format File Bebas: Biasanya berupa PDF atau EPUB polosan yang sangat mudah disebarluaskan kembali tanpa sistem keamanan (Digital Rights Management).
DJKI menekankan bahwa saat ini akses buku legal sudah sangat terjangkau. Mulai dari perpustakaan digital nasional hingga aplikasi langganan resmi, banyak opsi yang menyediakan bacaan berkualitas tanpa harus melanggar hukum.
Sebagai langkah nyata, DJKI telah menggandeng berbagai platform media sosial dan marketplace untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas lapak-lapak penjual konten bajakan. Menjadi konsumen cerdas bukan hanya soal hemat, tapi soal menghargai buah pikir para penulis Indonesia.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan