MAMUJU, BKM — Pembangunan perumahan baru di Mamuju bak pisau bermata dua. Di satu sisi, para pengembang (developer) meraup keuntungan besar dari penjualan unit rumah.

Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) harus menanggung beban berat akibat rusaknya jalan akses yang dilalui truk-truk proyek, Serta pembangunan jalan dalam kompleks perumahan yang tidak dikerjakan pihak developer lalu kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU P2K) Developer memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyediakan jaringan jalan sebagai bagian dari PSU untuk lingkungan perumahan.

​Keluhan ini dilontarkan oleh masyarakat Mamuju yang merasa dibohongi oleh pihak pengembang akibat jalan yang tidak kunjung di perbaiki sesuai standar jalan yang seharusnya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemda. “Setiap hari kami harus berhadapan dengan jalan rusak dan macet dalam komplek perumahan. Semoga pemda bisa segera bertindak agar masalah ini tidak berlarut-larut,” harap Rina, seorang warga yang tinggal di wilayah komplek perumahan dalam kota Mamuju.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Marzuki R Badau, S.IP.,M.Adm.SDA, angkat bicara soal keluhan masyarakat mamuju yang menyoroti sejumlah pengembang atau developer perumahan di wilayahnya.

Marzuki mengakui bahwa banyak pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membangun dan memperbaiki fasilitas umum, terutama jalan, serta tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Marzuki menjelaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU sesuai dengan site plan yang telah di tetapkan di awal sebelum pembangunan dengan total PSU 30-40 % dari luas lahan pembangunan, dan perlu dingat bahwa penyerahan PSU itu kepada pemerintah dalam kondisi yang baik.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak pengembang yang mengabaikan aturan ini. “Kami menemukan banyak perumahan yang jalannya rusak dan fasilitas umumnya minim. Begitu juga dengan PSU dan RTH yang seharusnya diserahkan ke pemerintah daerah, ini sering kali tidak dipenuhi,” ujar Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menekankan bahwa penyerahan PSU dilakukan 1 tahun pasca pembangunan perumahan telah Rampung dengan keadaan PSU dalam kondisi baik.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang membeli unit rumah mendapatkan akses dan fasilitas yang layak.
“selain developer mendapatkan keuntungan akan tetapi juga mampu menjaga dan mendukung terciptanya kualitas permukiman yang layak, demi terjaganya kualitas hidup warga penghuni perumahan,” tegasnya.

​Marzuki menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap developer yang tetap membandel.

“Kami akan terus melakukan pengawasaan terhadap persetujuan bangunan gedung PBG yang telah kami terbitkan untuk memastikan kesuaian kegiatan dengan pembangunan yang ada, bagimanapun kerjasama pentahelix ini akan terus ditingkatkan kepada para pengembang karena merupakan mitra strategis pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan hunian di Kabupaten Mamuju,” tutupnya.

Marzuki berharap bahwa ini momentum untuk saling mengoreksi agar PSU yang dibangun sangat penting untuk dibenahi oleh pihak pengembang sebelum diserahkan ke pemerintah sehingga kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau dapat tercapai.
(Zulkifli)