MAMASA, BKM – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa kembali mencuat. Afdal Setiawan, perwakilan Gerakan Mahasiswa Kabupaten Mamasa, mengungkap adanya indikasi Korupsi.
Pelanggaran hukum yang diduga kuat dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ujar Afdal
Menurut Afdal, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemotongan atau pengurangan dana yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat, yakni para guru penerima tunjangan daerah khusus (Dacil). Modus yang dilakukan diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.
“Bukti Sudah Diserahkan ke Kejati Sulbar”, Kata Afdal
Sementara itu gerakan mahasiswa Kabupaten Mamasa telah melayangkan aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan meminta penyelidikan serta penyidikan segera dilakukan. Untuk memperkuat laporan ini, sejumlah bukti telah diserahkan, di antaranya:
- Flashdisk berisi rekaman wawancara dengan lima guru penerima manfaat Dacil periode 2022-2025, serta rekaman percakapan salah satu guru dengan oknum pegawai Dinas Pendidikan yang diduga melakukan pemotongan dana.
- Fotokopi buku rekening guru penerima manfaat, yang memperlihatkan adanya indikasi pemotongan.
- Salinan peraturan terkait, termasuk Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Nomor 45 Tahun 2023, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024, dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
- Lampiran Nama-Nama Oknum Pegawai Dinas Pendidikan yang diduga sebagai
Pelaku
Afdal dan Gerakan Mahasiswa Mamasa menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap Kejati Sulbar segera melakukan pemeriksaan terhadap semua unsur yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Mamasa.
Jika benar ada oknum yang bermain dengan dana guru, ini bukan sekadar penyimpangan administrasi tetapi kejahatan yang mencederai hak tenaga pendidik.
Kini, bola panas ada di tangan Kejati Sulbar. Akankah kasus ini diusut tuntas? Masyarakat menanti keadilan, Pungkas Afdal.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan