MAMUJU, BKM – Aksi penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Jalan H. Abd. Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, menuai protes keras. Organisasi Gerakan VENDETTA menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut telah mengabaikan hak-hak dasar warga dan melanggar prinsip kemanusiaan.

​Sikap tegas ini muncul setelah tim VENDETTA terjun langsung ke lapangan untuk memantau situasi dan menggali keterangan dari para pedagang yang terdampak. Berdasarkan temuan tersebut, VENDETTA mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proses penertiban.

​Ketua Gerakan VENDETTA, Ikhwan Rozi, mengungkapkan bahwa proses penertiban dilakukan secara represif. Beberapa fakta yang ditemukan di antaranya:

  • Minimnya Pembinaan: Penertiban dilakukan tanpa adanya proses pembinaan atau sosialisasi yang memadai sebelumnya.
  • Tanpa Relokasi: Pemerintah tidak menyediakan lokasi baru bagi pedagang untuk menyambung hidup.
  • Ancaman dan Tekanan: Adanya intimidasi berupa ancaman pembongkaran paksa serta proses penandatanganan dokumen yang dinilai tidak transparan di bawah tekanan petugas.

​“Kami tidak menolak penertiban, tetapi menolak cara-cara yang mengorbankan pedagang kecil. Penertiban tidak boleh dilakukan tanpa pembinaan, tanpa solusi, dan dengan ancaman,” tegas Ikhwan Rozi.

​VENDETTA menilai tindakan Satpol PP tersebut bertentangan dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa penegakan aturan harus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan tetap menjamin hak masyarakat.

​Keluhan serupa disampaikan oleh Muliadi, salah satu pedagang yang terdampak. Ia mengaku merasa terdesak karena tidak diberikan solusi tempat pengganti.

“Kami tidak pernah diberi pembinaan atau tempat pengganti. Tiba-tiba disuruh bongkar, kalau tidak barang kami diancam dirusak,” ungkapnya saat diwawancarai tim VENDETTA.

​Atas peristiwa ini, Gerakan VENDETTA melayangkan desakan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Barat untuk:

  1. Menghentikan penggusuran sepihak dan membuka ruang dialog dengan pedagang.
  2. Menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi PKL.
  3. Mengevaluasi kinerja Satpol PP agar penegakan aturan tidak melanggar hak-hak rakyat kecil.

​VENDETTA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan bagi para pedagang hingga diperoleh kepastian hukum dan keadilan.

(Zulkifli)