JAKARTA, BKM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memulai langkah strategis dalam memetakan masa depan perlindungan karya di Indonesia. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor DJKI Jakarta, Rabu (18/02/2026), DJKI fokus menyusun Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional.

​Penyusunan peta jalan ini bertujuan menjadikan KI sebagai motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mampu mendukung iklim inovasi.

​Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menyatakan bahwa kolaborasi operasional antar lembaga menjadi kunci. “Roadmap ini adalah arah strategis kita. Dengan memperkuat koordinasi terpadu, ekosistem KI di Indonesia akan semakin solid dan berkelanjutan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan KI (P3KI), Syarifuddin, menegaskan bahwa dokumen ini merupakan panduan skala nasional, bukan sekadar program internal DJKI.

​”Kami mengawal kebijakan agar peran pendaftaran, perlindungan, hingga komersialisasi dan pembiayaan berjalan selaras tanpa tumpang tindih. Fokus utamanya adalah peningkatan ekonomi nasional melalui aset intelektual,” ujar Syarifuddin.

​Di sisi lain, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Ririn Kadariyah, mengingatkan bahwa pengelolaan PNBP dari sektor KI tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Menurutnya, layanan yang dihasilkan harus mampu menghidupkan industri kreatif dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian.

Melalui roadmap ini, DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pendaftaran aset ekonomi mereka. Pemanfaatan layanan digital kini semakin dimaksimalkan agar inovasi dan karya kreatif memiliki kepastian hukum serta nilai komersial yang tinggi.

​Selain itu, peta jalan ini dirancang untuk menjembatani kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah mempercepat hilirisasi riset sehingga hasil inovasi dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pasar dan meningkatkan daya saing industri nasional.

​Rapat penting ini turut dihadiri oleh jajaran direktur di lingkungan DJKI, perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif, serta perwakilan Kementerian Keuangan, guna memastikan setiap aspek pengembangan KI tercakup secara komprehensif.(Zul)