​MAMUJU, BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, hari ini menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Hasri Jack, SH, MH dari kantor hukum HJ BINTANG & PARTNERS. Konferensi pers ini diadakan menyusul keberhasilan signifikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang Dana Desa (DD) Tapandullu yang terjadi pada masa jabatan Jumardin.

​Dalam pernyataan resminya, Jumardin menyampaikan apresiasi tinggi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polda Sulbar yang telah bekerja cepat dan profesional.

“Saya secara pribadi, sangat mengapresiasi kerja keras Polda Sulbar. Pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang penangkapan pelaku, tetapi juga tentang pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dan penegakan hukum.” kata Jumardin

​​Didampingi kuasa hukumnya, Jumardin menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pencurian yang merugikan kepentingan publik.

​Hasri Jack, SH, MH selaku kuasa hukum dari HJ BINTANG & PARTNERS,, menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan.

​”Klien kami, Bapak Jumardin, telah menjalankan tugasnya melaporkan dan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian sejak awal indikasi kasus ini muncul. Saat ini, kami akan terus mengawal proses penyidikan di Polda Sulbar, khususnya terkait upaya membebaskan klien kami dari tanggung jawab yang harus mengembalikan kerugian atas kejadian pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku.” kata Hasri Jack, SH, MH.

​Jumardin juga menjelaskan bahwa pencurian tersebut berdampak besar pada realisasi beberapa program pembangunan desa yang vital.

“Kerugian yang dialami Rp 388.426.000, dan ini menyebabkan terhambatnya pembangunan di Desa Tapandullu. Saya sudah mengembalikan RP 87.000.000, dan kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan aset pelaku dapat segera disita untuk menutupi kerugian ini.” Tutup Jumardin.
(Zulkifli)