MAMUJU, BKM — Ketua Front Perjuangan Mustada’fin (FPM), Sukri, mendesak keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Mamuju untuk segera merampungkan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Desakan ini muncul menyusul semakin maraknya aktivitas penambangan rakyat yang hingga kini masih berjalan tanpa kepastian hukum, sehingga rentan terhadap penertiban.
Sukri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berlama-lama membiarkan kekosongan regulasi ini, terutama karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil, khususnya para penambang tradisional. Hal ini disorot tajam menyusul adanya laporan baru-baru ini di mana Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait melakukan razia dan penyegelan salah satu tambang emas di Kalumpang yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Dari segi kemanusiaan, kita kasihan. Bagaimanapun, itu adalah mata pencaharian mereka. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menyalahkan pihak APH karena mereka memiliki dasar yang kuat. Di sini, peran pemerintah dibutuhkan untuk segera serius menanggapi dan mempercepat penyusunan serta penetapan Perda WPR,” ujar Sukri dalam keterangannya.
Menurut Sukri, tanpa aturan yang jelas, penambang rakyat akan terus berada dalam posisi rentan, dianggap ilegal, dan dibayangi ketakutan, padahal mereka hanya mencari nafkah. Ia menilai Perda WPR sangat krusial untuk:
- Menentukan batas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Menetapkan kejelasan tata ruang dan mekanisme pengurusan izin.
- Mengatur standar lingkungan yang wajib dipenuhi masyarakat.
“Tanpa aturan ini, aktivitas tambang sering disalahartikan sebagai praktik ilegal dan berpotensi memicu konflik dengan aparat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukri menekankan bahwa IPR dinilai memiliki manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat dibandingkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan swasta. Dampak paling nyata dari legalisasi ini adalah peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal yang signifikan.
Aktivitas tambak legal turut menggerakkan sektor turunan lainnya, seperti warung makan, bengkel, jasa transportasi, hingga penyedia peralatan tambang. Secara sosial, IPR juga disebut membantu mengurangi praktik penambangan ilegal dan meningkatkan semangat kemandirian masyarakat, menjadikan mereka pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya.
Sukri juga menyoroti banyaknya laporan penambang yang ingin mengurus legalitas namun terbentur karena belum adanya regulasi daerah. “Inilah yang harus dijawab pemerintah. Jika Perda segera dibentuk, maka masyarakat bisa bekerja secara sah dan pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih terarah,” tegasnya.
Ketua FPM ini juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerhati lingkungan, dan perwakilan penambang langsung dalam proses penyusunan Perda. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kecil sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Diharapkan, dengan desakan ini, Pemprov Mamuju dapat segera merampungkan Perda WPR. Kepastian hukum ini sangat dibutuhkan agar aktivitas pertambangan rakyat di Mamuju dapat berjalan secara sah, tertata, dan tidak lagi menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan.
(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan