MAMUJU TENGAH,BERITAKOTAMANAKARRA.CO — Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), melalui Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menyelesaikan kegiatan penting berupa Validasi Berkas untuk Pembayaran Ganti Rugi Tahap 3 di Desa Tabolang. Kegiatan yang berlangsung intensif dari tanggal 21 November hingga 2 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis untuk menjamin proses ganti rugi berjalan akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.

​Validasi berkas ini menjadi tahapan krusial dalam mega proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Budong-Budong.

Tim pelaksana melakukan pemeriksaan secara detail terhadap seluruh dokumen milik pihak yang berhak menerima ganti rugi. Fokus utama pemeriksaan mencakup:

  • ​Identitas subjek hak dan data alas hak.
  • ​Kelengkapan dokumen kepemilikan.
  • ​Kesesuaian data tertulis dengan kondisi faktual di lapangan.

Kegiatan ini juga mencakup penelusuran aktif terhadap potensi ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen yang harus segera dilengkapi oleh masyarakat terdampak. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak secara sah.

Pelaksanaan validasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan pelayanan yang ramah. Tim pelaksana tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada masyarakat.

​Tujuannya adalah agar masyarakat memahami secara menyeluruh:

  1. ​Kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  2. ​Prosedur pembayaran ganti rugi.
  3. ​Hak dan kewajiban mereka sebagai pihak yang terdampak pembangunan.

​Kantor Pertanahan Mamuju Tengah berkomitmen penuh agar proses pembayaran ganti rugi Tahap 3 ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan berdasarkan data yang sah, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Desa Tabolang.

Upaya ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Mateng dalam mendorong pelaksanaan pengadaan tanah yang berkeadilan, akuntabel, dan mendukung kelancaran program pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(Zulkifli)