JAKARTA, BKM — Pemerintah resmi memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia dalam mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kini, para pelaku usaha mikro dapat kembali mengajukan KKPR hanya melalui mekanisme pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam merespons masukan dari para pelaku usaha terkait hambatan proses perizinan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, bersama Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, dan Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam konferensi pers di Jakarta.
Todotua mengungkapkan bahwa potensi usaha mikro di Indonesia mencapai 56 juta unit, namun baru sekitar 15 juta yang mengantongi legalitas resmi. Artinya, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu didorong untuk segera memiliki izin legal.
”Untuk mempercepat itu, kegiatan usaha mikro kini dapat melakukan KKPR melalui pernyataan mandiri. Surat edarannya sudah terbit, dan dalam tiga bulan ke depan akan diperkuat menjadi Peraturan Menteri,” tegas Todotua.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memberikan penjelasan teknis yang lebih mendalam. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, mekanisme pernyataan mandiri hanya berlaku bagi usaha mikro berisiko rendah.
Namun, melalui kebijakan terbaru ini, seluruh kategori risiko—mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi—kini bisa memanfaatkan kemudahan yang sama.
”Kami berharap dengan penyederhanaan ini, 40 juta pelaku usaha mikro yang belum legal bisa segera memperoleh legalitas usahanya,” ujar Suyus.
Penyederhanaan ini sangat krusial karena KKPR merupakan salah satu syarat utama dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan proses yang lebih cepat dan inklusif, pemerintah optimis sektor UMKM akan semakin kuat dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.(Zulkifli)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/


Tinggalkan Balasan