MAMUJU, BKM — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kadiv P3H John Batara Manikallo mengikuti Pelatihan Sosial Kultural Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) Angk. II Tahun 2025 secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum bekerjasama dengan Institut Leimena.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebebasan beragama dan supremasi hukum tidak dapat dipisahkan.
Menurutnya, keduanya merupakan landasan penting yang berakar pada Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum menjadi pilar agar kebebasan beragama tidak sekadar slogan, tetapi benar-benar hadir dalam implementasi kehidupan berbangsa,” ujar Gusti Ayu.
Ia menjelaskan, dasar hukum kebebasan beragama sudah jelas diatur dalam konstitusi, mulai dari Pancasila hingga Undang-Undang tentang HAM. Namun, tantangan globalisasi dan ekstremisme menuntut adanya penguatan moderasi beragama, etika global, serta dialog lintas iman dan budaya.
Dalam kesempatan itu, Suwardani juga memaparkan peran BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila yang berkomitmen menginternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara. Berbagai program dilakukan, mulai dari pembagian zona Pancasila di lingkungan kampus, penyediaan fasilitas ibadah yang inklusif, hingga kampanye toleransi lintas budaya.
“Peran guru dan pendidik sangat strategis dalam membentuk generasi penerus yang berintegritas, moderat, dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Hanya dengan begitu Indonesia mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman dan melangkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Suwardani.(*)


Tinggalkan Balasan