MAMUJU, BKM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Stephani Irene sebagai Notaris wilayah Sulawesi Barat, Senin (2/3/2026). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sulbar, prosesi ini menandai dimulainya amanah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, perwakilan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Barat, serta Majelis Pengawas Notaris.
Dalam arahannya, Saefur Rochim menegaskan bahwa jabatan Notaris melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar. Ia mengingatkan bahwa setiap kata dalam sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji sakral kepada Tuhan dan negara.
”Notaris adalah pejabat umum pemegang kepercayaan publik (public trust). Setiap akta yang diterbitkan memiliki konsekuensi hukum yang menentukan hak dan kewajiban seseorang. Tanpa integritas, keahlian hukum setinggi apa pun tidak akan berarti di mata masyarakat,” tegas Saefur.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (duty of care). Notaris diharapkan menjadi benteng pertama pencegahan sengketa dengan memastikan keabsahan dokumen dan kejelasan kehendak para pihak secara mendalam.
Di era modern ini, Saefur juga menyoroti peran strategis Notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mewajibkan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara ketat dan konsisten.
”Kelalaian dalam aspek administrasi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi Notaris secara kolektif,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Saefur Rochim memberikan ucapan selamat kepada Stephani Irene. Ia berharap Notaris yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, jujur, cepat, dan transparan, guna mendukung terciptanya perlindungan hukum yang optimal di Sulawesi Barat.(Zul)


Tinggalkan Balasan