MATENG,BERITAKOTAMANAKARRA.CO — Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan penanganan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah telah melaksanakan Klarifikasi atas permohonan pengaduan dari Saudara Suwardi. Pengaduan tersebut terkait dugaan penerbitan sertipikat di atas lahan yang diklaim telah dikelolanya di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong.
Rapat klarifikasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 November 2025. Pertemuan penting ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliriswandy, serta dihadiri oleh staf teknis terkait di Kantor Pertanahan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut formal atas permohonan pemohon yang meminta penjelasan mengenai dasar dan proses penerbitan sertipikat yang dipermasalahkan.
Pimpinan rapat, Yuliriswandy, menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan ganda. “Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai permasalahan yang diajukan, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Staf Seksi Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, Hamzah Hafid, kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai ketersediaan data fisik dan yuridis sertipikat yang dipersoalkan. Ia juga memaparkan prosedur baku penerbitan sertipikat, serta langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk verifikasi berkas dan data lapangan. Seluruh informasi dan data yang dihimpun dalam pertemuan ini akan menjadi bahan analisis awal untuk penanganan sengketa.
Langkah cepat dan transparan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Mamuju Tengah dalam menyelesaikan konflik agraria secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan