MAMUJU, BKM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulawesi Barat.

Pelaksanaan rapat tersebut diselenggarakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat pada hari Selasa, 12 Mei 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan dewan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air di provinsi tersebut.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Fahriani, menyampaikan bahwa pembentukan Dewan SDA sebaiknya diawali dengan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum.

Pembentukan Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.

Keterlibatan Kemenkum Sulawesi Barat dalam rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembentukan Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat demi pengelolaan sumber daya air yang lebih baik dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bahwa pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014.

Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan berkoordinasi lebih lanjut terkait rencana penyusunan Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum pembentukan dewan tersebut.
(Zulkifli)