MATENG, BKM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali mengikuti rapat bersama Pansus DPRD Kab. Mamuju Tengah terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kab. Mamuju Tengah

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait dan perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar.

Menurut salah seorang tim perancang bahwa Pembahasan Ranperda Perangkat Desa mendapat tanggapan dari anggota DPRD, Dinas PMD, Perwakilan Perangkat Desa, dan Bagian Hukum.

“Sehingga diskusi menghasilkan kesepakatan bahwa ditambahkan beberapa persyaratan khusus yang dianggap penting untuk menjamin kualitas calon perangkat desa” lanjutnya

Tak hanya itu, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, kesejahteraan perangkat desa, pengaturan secara teknis terkait hari kerja dan jam kerja, nomor induk, pakaian dinas dan atribut, hak, kewajiban, dan larangan, kode etik dan kode perilaku juga dibahas dalam rapat itu.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Ranperda Perangkat Desa dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Sedangkan, Pembahasan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa mendapatkan tanggapan dari Dinas PMD, anggota DPRD, Bagian Hukum, dan APDESI.
Sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan terkait larangan pegawai ASN, TNI, dan Polri, BUMN, BUMD, dan tidak tercatat sebagai anggota partai politik untuk menjadi anggota BPD, keterwakilan Perempuan sebesar 30%.

Dari hasil pembahasan, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa juga disepakat li untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (*)