MAMUJU, BKM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengambil langkah taktis di tengah kondisi fiskal daerah yang menantang. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka (SDK), memutuskan untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu selama dua bulan ke depan.
Meski dibebastugaskan dari kantor, Gubernur memastikan bahwa hak dasar berupa gaji bulanan para pegawai tersebut akan tetap dibayarkan secara penuh.
Keputusan ini lahir setelah Gubernur menggelar rapat koordinasi mendadak bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, dan perwakilan BKPSDM pada Senin (16/3/2026). Rapat tersebut secara khusus mengkaji kemampuan keuangan daerah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PPPK.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan bahwa kebijakan pahit ini harus diambil sebagai dampak dari keterbatasan ruang fiskal daerah. Selain itu, potensi kenaikan harga BBM akibat eskalasi konflik geopolitik global turut memperberat postur APBD.
”Kami sampaikan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK Paruh Waktu tidak dapat dibayarkan karena memang tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ungkap Suhardi Duka.
Ia menambahkan, upaya mencari celah di APBD Perubahan pun menemui jalan buntu. Berdasarkan laporan Bapenda, rencana penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp36 miliar yang semula diproyeksikan, ternyata gagal terealisasi. Selain itu, dua sumber pajak utama—Pajak BBM dan Pajak Rokok—mengalami penurunan target penerimaan yang signifikan, dari total Rp280 miliar menjadi hanya sekitar Rp216 miliar.
”Dengan defisit potensi penerimaan sekitar Rp64 miliar, hampir mustahil bagi kami menambah anggaran di APBD Perubahan untuk pos THR dan Gaji 13,” tegasnya.
WFH dan Pengaturan Khusus Tenaga Kesehatan
Mulai saat ini, PPPK di lingkup Pemprov Sulbar diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah, kecuali jika dibutuhkan secara mendesak oleh pimpinan OPD masing-masing. Di sektor pendidikan, guru berstatus PNS diminta untuk sementara mengambil alih jam mengajar yang ditinggalkan tenaga PPPK.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku kaku bagi sektor pelayanan publik yang vital. Gubernur memberikan diskresi khusus bagi tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di fasilitas medis milik daerah.
“Untuk kesehatan, khususnya di RS Regional, teknisnya akan diatur langsung oleh direkturnya. Kebijakan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di sana,” jelas Suhardi Duka.
Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dinamika yang ada. Evaluasi tahap pertama akan dilakukan pada 16 April mendatang, disusul evaluasi kedua pada 16 Mei.
”Jika kondisi fiskal belum menunjukkan perbaikan, ada kemungkinan masa WFH ini akan diperpanjang,” tutup Gubernur. (rls)


Tinggalkan Balasan