MAMUJU, BKM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan komitmen penuhnya dalam mendorong transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan profesional. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup wilayahnya mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan organisasi.

​”Transformasi ini adalah fondasi untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang terus berkembang terhadap pelayanan publik,” tegas Saefur Rochim di sela-sela kegiatannya, Selasa (27/1).

​Sebagai langkah konkret, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN secara daring dari Aula Pengayoman. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, serta Kadiv P3H, John Batara Manikallo. Fokus utama pertemuan ini adalah menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme pemetaan kompetensi sebagai standar pengembangan karier tahun 2026.

​Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam arahan strategisnya menekankan penguatan Sistem Merit. Ia mengingatkan bahwa penilaian kompetensi adalah instrumen krusial, bukan sekadar prosedur administratif.

​”Kita wajib menjalankan prinsip the right man on the right place secara maksimal. Penempatan jabatan harus akuntabel dan didasarkan pada bukti kompetensi nyata,” ujar Gusti Ayu.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, memaparkan keberhasilan Puspenkom dalam mempertahankan Akreditasi “A” dari BKN. Hal ini menjadi jaminan bahwa proses asesmen di lingkungan Kemenkum telah memenuhi standar nasional. Pada tahun anggaran 2026, pihaknya menargetkan pemetaan kompetensi menyeluruh sebagai basis data SDM yang valid.

​Di sisi lain, Kepala Biro SDM, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan integrasi hasil asesmen ke dalam Sistem Manajemen Talenta. Terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:

  • Penerapan Matriks 9-Box Grid: Penggunaan “Kotak Talenta” sebagai acuan utama dalam kebijakan promosi dan mutasi.
  • Validitas Profil Kompetensi: ASN wajib memiliki profil kompetensi yang valid (masa berlaku 3 tahun) sebagai syarat mutlak pengusulan jabatan.

​Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan segera merapikan data pegawai agar selaras dengan target kementerian dalam mencetak profil ASN yang adaptif dan kompetitif di masa depan.(Zulkifli)