MAMUJU, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mulai membedah efektivitas peraturan daerah guna memastikan regulasi sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, John Batara Manikallo, menegaskan pentingnya kolaborasi tim dalam mencapai target kinerja organisasi tahun 2026.

​Arahan tersebut disampaikan John Batara saat memimpin rapat internal bersama Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PUU) secara virtual pada Jumat (20/02/2026). Sesuai instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, setiap kantor wilayah diwajibkan melakukan evaluasi mendalam terhadap minimal 10 Peraturan Daerah (Perda).

​”Untuk tahun ini, kami menetapkan isu penanganan stunting dan pengelolaan sampah sebagai tema sentral analisis. Ini adalah respons cepat kami terhadap isu strategis yang berkembang di Sulawesi Barat,” ungkap John Batara.

John menjelaskan bahwa analisis ini bertujuan memetakan hambatan dalam regulasi yang ada agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam mengambil keputusan. Ia menekankan bahwa kualitas hasil evaluasi jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi target kuantitas.

​”Output kegiatan ini harus berkualitas. Kita tidak hanya mengejar angka, tetapi memastikan hasil evaluasi ini berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulbar,” tegasnya.

Dalam pemaparan teknis, tim analis dan perancang Kemenkum Sulbar menyoroti dua tantangan utama:

  1. Krisis Lingkungan: Tim menyoroti lemahnya penegakan aturan pengelolaan sampah di tengah pertumbuhan penduduk. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kewajiban penyediaan layanan dasar yang layak.
  2. Intervensi Stunting: Tim menginventarisasi regulasi pendukung, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian ASI Eksklusif, sebagai instrumen kunci perbaikan gizi masyarakat sejak dini.

​Perancang PUU Madya, Munawir, menambahkan perlunya penajaman pada regulasi gizi agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran. Di sisi lain, Koordinator Perancang PUU, Muh. Irsyadi Ramadhany, memberikan perspektif mengenai potensi penguatan regulasi bantuan hukum di wilayah Sulawesi Barat.

​Melalui langkah evaluasi ini, Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya produk hukum daerah yang harmonis, aplikatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Zul)