MAMUJU, BKM – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset masa depan yang memiliki potensi ekonomi luar biasa. Menyadari hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mendorong para inovator dan talenta muda di Sulawesi Barat untuk lebih proaktif dalam melindungi hak atas karya mereka.
”Potensi kekayaan intelektual kita sangat besar, namun tantangannya adalah bagaimana menggali potensi tersebut dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perlindungan hukum itu wajib,” ujar Saefur Rochim saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa (3/2).
Sebagai bentuk aksi nyata, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar sosialisasi perlindungan KI bagi para peserta magang di Ruang Baharuddin Lopa. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas inovasi yang lahir selama masa magang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Hidayat Yasin, menekankan bahwa Hak Cipta memberikan proteksi yang sangat panjang bagi seorang pencipta.
”Hak cipta melindungi karya sepanjang hayat pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Dengan mendaftarkannya, karya Anda resmi masuk dalam basis data nasional di DJKI dan memiliki nilai ekonomi sebagai aset berharga,” jelas Hidayat.
Hidayat juga meluruskan persepsi mengenai biaya pendaftaran. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem, bukan menjadi pendapatan kementerian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, mengusulkan langkah progresif berupa pencatatan hak cipta secara serentak. Rencana ini tidak hanya menyasar internal Kemenkum, tetapi juga melibatkan kementerian terkait lainnya.
”Kami ingin perlindungan ini merata. Karya ilmiah hingga kreativitas peserta magang di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian HAM juga harus terlindungi. Kami akan berikan pendampingan teknis agar prosesnya cepat dan efisien,” ungkap Juani.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar segera menyusun peta jalan teknis, mulai dari integrasi data hingga jadwal pendaftaran massal. Koordinasi lintas kementerian akan diperkuat demi memastikan setiap karya yang lahir dari proses pendidikan dan magang memiliki payung hukum yang kuat dan optimal.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan