MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi sebuah aturan hukum tidak boleh hanya dianggap sebagai prosedur administratif atau sekadar koreksi redaksional pasal-pasal.
Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbu) Mamuju di Ruang Baharuddin Lopa, Selasa (3/2/2026).
Menurut Saefur, proses harmonisasi adalah ruang diskusi hukum yang mendalam. Tujuannya adalah memastikan setiap rumusan kebijakan memiliki landasan yuridis yang kuat, serta menyentuh aspek filosofis dan sosiologis agar benar-benar bermanfaat bagi publik.
”Kualitas regulasi di tingkat daerah sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan ketertiban hukum secara menyeluruh,” ujar Saefur, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum memegang peran vital sebagai filter kualitas regulasi. Petugas harus memastikan peraturan daerah tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, namun di sisi lain tetap fleksibel dalam menjawab tantangan dan kebutuhan spesifik di wilayah lokal.
Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Ranperbu Mamuju tentang Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
- Ranperbu Mamuju tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dalam kesempatan yang sama, John Batara Manikallo menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang kokoh melalui standardisasi layanan kesehatan dasar dan efisiensi lembaga teknis. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan kolaborasi dan keterbukaan selama proses penyusunan.
”Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah ikhtiar kolektif kita untuk membangun budaya regulasi yang berkualitas. Peraturan yang disusun dengan baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara,” tutup John.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan