MAMUJU, BKM – Penataan organisasi perangkat daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang lincah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene, Selasa (3/2).

​Bertempat di Ruang Baharuddin Lopa, pertemuan ini fokus membedah draf regulasi mengenai Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Majene.

​Saefur Rochim menekankan bahwa SOTK yang solid akan menentukan sejauh mana efektivitas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

​”Tanpa pembagian tugas yang presisi, efektivitas pelayanan publik bisa terhambat akibat tumpang tindih kewenangan. Harmonisasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan roda pemerintahan bergerak tanpa kendala teknis di lapangan,” jelas Saefur.

​Sejalan dengan Kakanwil, Kadiv P3H, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan untuk menyinkronkan setiap pasal dalam Ranperbup dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar regulasi daerah tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat.

​”Kita ingin melahirkan aturan yang sistematis dan aplikatif. Dengan pedoman yang jelas, setiap perangkat daerah di Majene dapat bekerja dengan kepastian hukum yang kuat,” tambah John.

​Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Majene, perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, diharapkan struktur organisasi di Kabupaten Majene semakin ramping namun kaya fungsi.(Zulkifli)