MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mempertegas komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum di tingkat daerah. Melalui proses harmonisasi yang ketat, instansi ini berupaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
”Kami berkomitmen memastikan seluruh produk hukum daerah benar-benar selaras dengan tata urutan perundang-undangan nasional,” ungkap Irsyadi dalam rapat persiapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Kamis (5/2/2026).
Pembahasan yang melibatkan tim Perancang serta jajaran CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar ini membedah tiga rancangan aturan penting, yaitu:
- Ranpergub Sulawesi Barat: Terkait pembudayaan kegemaran membaca melalui gerakan Sulawesi Barat Mandarras.
- Ranperbup Mamasa: Mengenai perubahan tata cara pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
- Ranperbup Mamuju Tengah: Tentang mekanisme alokasi dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam prosesnya, tim ahli menelaah secara mendalam aspek formal maupun material. Fokus utama terletak pada kesesuaian materi muatan, kewenangan perangkat daerah, hingga ketepatan formulasi norma hukum. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi di masa mendatang.
”Kami ingin setiap pasal dalam Ranpergub maupun Ranperbup ini aplikatif dan memiliki dasar hukum yang solid bagi kepentingan masyarakat,” tambah Irsyadi.
Sebagai langkah lanjutan, hasil pendalaman internal ini akan dipresentasikan dalam Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Daerah terkait (Pemrakarsa) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Langkah koordinasi ini menjadi bukti nyata peran Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam menjaga integritas sistem hukum nasional melalui produk hukum daerah yang berkualitas dan harmonis.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan