MAMUJU, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026 yang memasuki hari kedua pada Selasa (3/2).
Berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Seno Adji, Saefur menyatakan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah bukti nyata kehadiran negara.
”Posbankum adalah pintu gerbang bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk meraih hak hukum yang setara. Kami ingin memastikan warga Sulawesi Barat bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum dengan lebih cepat dan mudah,” tegas Saefur yang didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo.
Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pembekalan intensif dari sejumlah pakar hukum. Asdar, S.H. (Direktur LBH Pasangkayu) mengupas tuntas teknik komunikasi dan mediasi. Ia menekankan bahwa kemampuan persuasif adalah “senjata” utama bagi seorang paralegal.
”Paralegal harus menjadi fasilitator yang netral. Kita dorong mediasi sebagai jalan keluar sengketa yang damai tanpa harus selalu berujung di meja hijau,” jelas Asdar.
Aspek kemanusiaan juga menjadi sorotan utama. Junjung Mansia Pasoloran Timbonga, S.H. (Direktur LBH Citra Justicia Sulbar) memberikan materi mengenai perspektif gender dan perlindungan kelompok rentan. Peserta diajak untuk lebih peka terhadap isu diskriminasi yang kerap menimpa perempuan, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Diharapkan, paralegal memiliki sensitivitas hak asasi manusia (HAM) yang tinggi agar hak konstitusional masyarakat miskin tetap terjaga selama proses advokasi.
Melengkapi sesi tersebut, Dr. Rahmat Idrus, S.H., M.H. (Direktur LBH Mandar Yustisi) memaparkan prosedur hukum formal berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011. Ia menggarisbawahi bahwa meski bukan advokat, peran paralegal sangat strategis dalam sistem peradilan, terutama dalam mengenalkan konsep restorative justice (keadilan restoratif).
”Paralegal adalah jembatan penghubung yang krusial. Mereka mendampingi masyarakat sejak tahap awal hingga memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” pungkas Dr. Rahmat.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan