MAMUJU TENGAH, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berakselerasi dalam menjamin hak masyarakat desa untuk mendapatkan bantuan hukum. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa jajarannya memberikan atensi penuh pada pendampingan paralegal di seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.

​Komitmen ini dibuktikan dengan turunnya tim pembinaan dan pemantauan langsung ke Kantor Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Selasa (10/2).

​Saefur menjelaskan, langkah jemput bola ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat terbawah.

​”Pembinaan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah upaya kami memperkuat kapasitas paralegal desa sebagai garda terdepan dalam membantu warga menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi,” jelas Saefur Rochim.

​Menurut Saefur, paralegal memiliki posisi kunci dalam meningkatkan kesadaran hukum di pedesaan. Namun, ia mengingatkan bahwa aksi di lapangan harus dibarengi dengan kedisiplinan administratif. Dokumentasi dan pelaporan aktualisasi kinerja menjadi tolok ukur utama sejauh mana manfaat layanan dirasakan oleh masyarakat.

​”Kami ingin setiap penanganan masalah hukum terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi. Target besar kami di tahun 2026 adalah mewujudkan Provinsi Sulawesi Barat dengan capaian 100 persen pelaporan aktualisasi paralegal,” tegasnya.

​Dalam kunjungan di Desa Barakkang, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli, disambut langsung oleh Kepala Desa beserta perangkatnya. Diskusi tersebut difokuskan pada optimalisasi layanan hukum gratis agar lebih berkelanjutan dan berdampak nyata bagi warga sekitar.

​Dengan sinergi yang kuat antara Kemenkum Sulbar dan pemerintah desa, diharapkan hambatan hukum yang dialami warga dapat terselesaikan lebih awal di tingkat desa, tanpa harus masuk ke ranah pengadilan jika memungkinkan.(Zulkifli)