MAMUJU, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bergerak cepat merespons instruksi pusat. Melalui rapat virtual pada Jumat (20/02/2026), Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, memimpin langsung koordinasi tindak lanjut 8 Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

​Saefur Rochim menegaskan bahwa jajarannya tengah mematangkan berbagai langkah strategis. Fokus utama meliputi percepatan regulasi daerah, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, fasilitasi pendaftaran merek kolektif, inventarisasi lagu daerah, hingga edukasi kepatuhan royalti musik.

​”Regulasi daerah adalah fondasi utama. Kami memastikan draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual disusun secara presisi sesuai ketentuan pusat agar tercipta ekosistem KI yang berkelanjutan di Sulawesi Barat,” ujar Saefur.

Dalam memperkuat literasi di lingkungan akademis, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyurati perguruan tinggi di Sulbar terkait urgensi pembentukan Sentra KI. Program ini akan didukung dengan sosialisasi intensif serta penyusunan buku panduan (manual book) sebagai acuan pelaksanaan teknis bagi kampus.

​Tak hanya sektor akademis, perlindungan karya seni juga menjadi prioritas. Inventarisasi lagu daerah di tiap kabupaten kini tengah dilakukan untuk diintegrasikan ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Edukasi mengenai kewajiban pembayaran royalti juga terus digencarkan kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengungkapkan potensi besar pada empat Indikasi Geografis (IG) Sulbar yang telah terdaftar untuk dikembangkan menjadi merek kolektif. Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkumham Sulbar menargetkan fasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif bagi UMKM binaan melalui kolaborasi dengan Rumah BUMN dan Bank Indonesia.

​”Jika pembentukan Perda KI menemui kendala waktu, kami akan menempuh jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar perlindungan hukum bagi inovator lokal tetap berjalan tanpa hambatan,” tambah Hidayat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani, melaporkan bahwa koordinasi pembentukan Sentra KI telah menjangkau berbagai kampus, termasuk Universitas Al Asyariah Mandar. Sosialisasi pun telah menyasar wilayah Mamuju Tengah, Majene, hingga Mamuju.

​Beberapa produk unggulan daerah seperti Garam Kristal Majene dan Kopi Robusta Kurrak kini tengah dikaji untuk proses pendaftaran merek kolektif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kelompok usaha masyarakat.

​Melalui rangkaian aksi nyata ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama transformasi ekonomi daerah yang berbasis pada kreativitas dan kepastian hukum.(Zul)