MAKASSAR, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menggelar rapat koordinasi secara daring pada hari Jumat, 2 Mei 2025, pukul 10.00 WITA. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Majene.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene, Ahmad Djamaan, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Hendryko.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene menyampaikan bahwa Kabupaten Majene memiliki potensi KIK, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yang belum banyak tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk memfasilitasi proses pencatatan ini.
Kasi Datun Kejari Majene, Bapak Hendryko, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan proyek perubahan yang sedang beliau lakukan terkait optimalisasi pelayanan hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi yang terjalin dengan Kejari Majene.
Dari empat belas KIK Majene yang telah terinventarisasi, satu di antaranya telah memasuki tahap verifikasi di DJKI.
Sementara itu, tiga belas KIK lainnya masih memerlukan kelengkapan data pendukung, terutama terkait alamat asal EBT dan surat pernyataan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan