MAMUJU, BKM — Ketua Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Bung Irfan menyorot kebijkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mencekik rakyat.
“kebijakan Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% dimulai 1 Januari 2025 adalah sebuah langkah yang sangat arogan dan memeras rakyat”, Kata Bung Irfan
Bung Irfan mengangap pemerintah rezim prabowo yang berdalih bahwa ini adalah amanat undang undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, tetapi kenyataannya kebijakan ini ibarat palu malaikat mungkar yang menghancurkan daya beli masyarakat, Ujarnya
“Kenaikan PPN ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan parahnya lagi kebijakan ini makin menambah beban masyarakat kecil, bagaiman tidak semua berlaku untuk semua termasuk pada kebutuhan dasar seperti makan siap saji, sabun mandi maupun sabun cuci”, Kata Bung Irfan
Lanjut kata Bung Irfan bahwa Rezim Prabowo-Gibran terus berlindung dibalik dalih bahwa kenaikan PPN ini adalah perintah Undang Undang.
“Lalu apa gunanya Undang-Undang jika masyarakat yang kemudian tercekik akibat kecerobohan Negara, kita mampu menerkah bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran tidak mampu mengelola anggaran negara secara efisien bahkan bisa dikatakan rezim tersebut sangatlah rakus akan semua hal, termasuk soal kenaikan pajak PPN 12%”, Kesal Bung Irfan.
Walapun alasan pemerintah menaikkan PPN untuk keperluan menutupi defisit anggaran negara, pertanyaannya kemudian kenapa kemudian negara membebankan kepada masyarakat kecil, Ungkap Bung Irfan
Akibat kerakusan Negara, ini akan sangat berdampak pada sosial ekonomi lonjakan inflasi akan sangat berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat kecil, akibatnya daya beli masyarakat akan semakin melemah dan akan memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat, Ujar Irfan
Irfan mengangap kebijakan menaikkan PPN 12% akan menimbulkan dampak pada sektor usaha kecil dan menengah dan dipastikan daya beli konsumen akan semakin berkurang, yang mengakibatkan pendapatan penjual UKM akan merosot tajam yang mengakibatkan gelombang penjual UMKM akan gulung tikar.
“Semestinya negara dalam situasi ekonomi yang tidak stabil saat ini memberikan solusi untuk masyarakat bukan malah menciptakan masalah baru yang membuat masalah semakin kompleks”, Kata Bung Irfan
Irfan berharao pemerintah seharusnya mencari opsi lain yang lebih inovatif dan adil untuk menambah pemasukan negara tanpa membebani masyarakat kecil, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintah untuk menambah pemasukan ke negara diantaranya mengefisiensi pembelanjaan negara, peningkatan penerimaan non-pajak dengan mendorong BUMN untuk memberikan kontribusi lebih besar melalui dividen yang lebih seperti royalti tambang dan migas dan masih banyak lagi cara inovatif yang bisa dilakukan oleh Negara, Ungkapnya.
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025, Kebijakan ini akan diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Sulbar No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Apa itu OPsen Pajak?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu, Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81, Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi, opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB sebesar 66 persen, opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang
Bung Irfan mengangap bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kenaikan pajak tersebut, jelas masyarakat akan semakin terporak porandakan akibat kebijakan yang tidak memikirkan masyarakat,
“Dengan kebijakan yang dibuat ini Fppi Pimkot Mamuju mengultimatumm Negara hari ini tidak mampu berinovatif dan mandiri secara ekonomi atas tanah, air dan udara”, Tegas Bung Irfan.
(Zulkifli )
Tinggalkan Balasan