MAMUJU, BKM – Publik dikejutkan dengan insiden pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kondisi robek di halaman Kantor Pos Mamuju hari ini.
Tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini, langsung menuai kecaman dan berpotensi menyeret Kepala Kantor Pos ke meja hijau.
Bendera yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, terlihat jelas dalam kondisi tidak layak saat berkibar di tiang depan kantor pos tersebut.
Sejumlah warga yang melintas sempat mengabadikan gambar bendera robek itu sebelum akhirnya diturunkan.
Ketua Ampera, Anggriawan, menggarisbawahi bahwa pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda Maksimal
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 67 huruf b, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana.
”Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Anggriawan.
Sanksi pidana ini ditujukan kepada siapa pun yang bertanggung jawab atas pengibaran tersebut. Dalam konteks kantor pemerintahan atau lembaga publik, tanggung jawab utama berada di tangan pimpinan tertinggi, dalam hal ini Kepala Kantor Pos Mamuju, Dian.
Kepala Kantor Pos Mamuju, Dian mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan pemasangan bendera negara di lingkungan kantornya.
”Kami mengakui adanya kelalaian. Kami mohon maaf atas kejadian ini,” ujar Dian.
Lebih lanjut, Dian memastikan bahwa setelah mengetahui insiden tersebut dan bendera menjadi viral, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menggantinya.
”Bendera yang viral itu sudah kami ganti dengan yang baru dan layak. Kami sudah melakukan perbaikan hari itu juga setelah kami mengetahuinya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi dan masyarakat untuk senantiasa menjaga dan menghormati Bendera Merah Putih sesuai dengan aturan yang berlaku.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan