MAMUJU, BKM – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Rafli Sakti Sanjaya kembali mengultimatum 3 x 24 jam, M.Radit Tasmin Saputra soal pengklaiman jabatan ketua PMII Cabang Mamuju belakangan ini di media online terkait kapasitasnya mengomentari kelangkaan LPG 3 kg.

Rafli Sakti Sanjaya sendiri baru-baru ini di lantik Sekjen PB PMII, M.Irham Tamrin, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB PMII Nomor : 614.PB-XX.01.484.A-0.07.2024, Saptu 28 Desember 2024 dengan struktur pengurus Ketua PC PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya sedang Sekretarisnya dijabat Ongki Prayudi.

Namun belakangan beredar nama lain yang menduduki jabatan Ketua PC.PMII, dengan kata lain yakni M. Radit Tasmin Saputra, mengakui dirinya sendiri sebagai Ketua PC PMII Mamuju. Ujar Refli Sakti Sanjaya

“Pada prinsipnya, kami juga menganggap penting bahwa kelangkaan tabung LPG harus segera ditindaki secepatnya oleh Pemerintah terkait karna jelas dampaknya akan merugikan kelangsungan hidup masyarakat, namun disisi lain kami juga tidak bisa membiarkan adanya orang yang mencatut secara sewenang-wenang nama PC PMII Mamuju tanpa melakukan izin terlebih dahulu kepada Refli Sakti Sanjaya selaku Ketua PC PMII Mamuju dan Ongki Prayudi selaku Sekretaris PC PMII Mamuju sebagaimana yang telah ditetapkan secara sah melalui Surat Keputusan (SK) PB PMII Nomor : 614.PB-XX.01.484.A-0.07.2024, sebab kami anggap tindakan ini jelas melanggar etika kelembagaan dan sangat mencederai marwah organisasi,” tegas Refli, melalui surat press release kepada BKM, Selasa 31 Desember 2024.

Refli Sakti Sanjaya mengatakan, tindakan pencatutan jabatan ketua PC PMII merupakan tindakan melanggar etika kelembagaan dan sangat mencederai marwah organisasi.

Olehnya itu, selaku Ketua PC PMII Mamuju Sakti menyampaikan sikap secara tegas dengan menuntut kepada saudara M. Radit Tasmin Saputra untuk memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus melakukan permintaan maaf karena telah menggunakan nama jabatan Ketua PC PMII Mamuju tanpa adanya izin terlebih dahulu.

“Apabila tidak ada tindakan dalam waktu 3×24 jam semenjak surat ini dikeluarkan, maka kami akan menempuh langkah lebih tegas sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas Sakti.

(Zulkifli)