MAMUJU, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi hasil analisis sementara Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait tema “Swasembada Pangan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharudin Lopa.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, juga membahas persiapan Forum Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan beberpa waktu kedepan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya swasembada pangan sebagai kebutuhan strategis untuk menjamin ketahanan pangan daerah.
“Tujuan rapat salah satunya mengidentifikasi sejauh mana peraturan daerah yang ada mendukung program swasembada pangan,” ujar John Batara.
Sehingga dibutuhkan masukan dan saran yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang aplikatif dan terukur untuk perbaikan atau penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif dan solutif.
Untuk itu, hasil diskusi ini akan menjadi bahan untuk FGD dengan stakeholder nanti.
Sementara itu, Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Firdaus, menyambut baik analisis yang telah dilakukan tim Kanwil Kemenkum Sulbar.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses analisis karena Pemda lebih memahami kondisi di lapangan.
“Dalam FGD nanti, masukan dari Pemda terkait sangat penting,” sambungnya
Pelaksanaan kegiatan itu, membahas 5 Produk Hukum yaitu,
• Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
• Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani.
• Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
• Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap kelima Perda tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melanjutkan dengan FGD bersama Pemerintah Daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memperoleh masukan, terutama terkait implementasi peraturan daerah di lapangan, guna menentukan rekomendasi lebih lanjut yang relevan.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan