MAMUJU,BKM – Gabungan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra melayangkan kritik tajam terhadap dua bank milik negara, Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka menengarai adanya praktik yang menyimpang dari regulasi hukum dan mencederai hak-hak masyarakat kecil.
Ketua Fraksi Mahasiswa, Alim Bahri, menyoroti operasional Bank Mandiri yang diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Menurutnya, SLO merupakan syarat fundamental untuk menjamin keselamatan dan legalitas operasional sebuah lembaga keuangan.
”Sangat ironis jika bank sebesar Bank Mandiri justru diduga mengabaikan aspek legalitas dasar seperti SLO. Jika benar, ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas Alim dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status SLO ini mencerminkan lemahnya prinsip kehati-hatian perbankan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh bank BUMN.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra, Angriawan, menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank BRI. Ia menduga adanya syarat agunan tambahan dalam penyaluran KUR, padahal program tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu UMKM tanpa beban agunan yang memberatkan.
”KUR adalah program kerakyatan, bukan alat penindasan ekonomi. Jika dana KUR disalurkan dengan agunan, maka ini jelas menyimpang dari tujuan awal dan merupakan pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Angriawan.
Menyikapi temuan tersebut, gabungan mahasiswa ini secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Audit Transparan: Mendesak OJK untuk mengaudit dan membuka status SLO Bank Mandiri kepada publik.
- Usut Tuntas KUR: Meminta pengusutan menyeluruh terhadap dugaan syarat agunan dalam program KUR di Bank BRI.
- Sanksi Tegas: Meminta pemberian sanksi tanpa pandang bulu terhadap bank BUMN yang terbukti melanggar aturan.
Para aktivis menegaskan bahwa bank milik negara tidak boleh kebal hukum dan harus menjadi lokomotif kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap masalah ini akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
(Az)


Tinggalkan Balasan