MAMUJU, BKM — Sejumlah masyarakat Desa Ahu menyambangi kantor desa untuk melakukan penyegelan di karenakan menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa, Senin, 22 September 2025.

Sejumlah masyarakat Desa Ahu menyayangkan atas kembali terjadinya pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala Desa Ahu.

Dikarenakan jauh sebelumnya ada aduan masyarakat yang dicurigai adanya penyimpangan dana desa, namun sampai saat ini tindak lanjut dari APH tidak adanya kejelasan.

Masyarakat Desa Ahu berharap agar APH segera menindak lanjuti aduan tersebut dan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala Desa Ahu sampai dengan selesainya penyidikan dari pihak yang berwajib.

” Kami meminta kepada APH dan pemerintah yang kemudian berkewenangan dalam perpanjang masa jabatan kepala desa agar membatalkan perpanjang masa jabatan kepala Desa Ahu karna kami duga semasa menjabat ada upaya melawan hukum, Ungkap Nurdin masyarakat Ahu

Nurdin juga berharap agar Kepala Inspektorat Mamuju agar tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan kepala desa ahu, Tutupnya. (*)