JAKARTA, BKM – Tonggak sejarah baru bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia resmi terpancang. Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, secara resmi melantik 64 Jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar di bawah naungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif pada Rabu (18/02/2026).
Pelantikan ini menjadi momen perdana di Indonesia di mana profesi penilai KI diakui secara resmi oleh negara. Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan pembiayaan di berbagai subsektor kreatif yang berbasis Intellectual Property (IP), mulai dari film, musik, gim, aplikasi, hingga fesyen.
”Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya resmi menetapkan 64 penilai kekayaan intelektual yang terdaftar pada Kementerian Ekonomi Kreatif. Ini adalah yang pertama dalam sejarah, di mana seluruh penilai yang dilantik juga telah menandatangani pakta integritas,” ujar Riefky dalam acara pelantikan di Jakarta.
Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan akan jasa penilai KI akan terus melonjak seiring pesatnya pertumbuhan industri kreatif. Oleh karena itu, Riefky mengungkapkan bahwa tahap kedua pelantikan tengah dipersiapkan dengan target sekitar 100 orang penilai tambahan pada akhir tahun ini atau tahun depan.
Riefky menekankan bahwa sertifikat KI yang terdaftar di Kementerian Hukum akan menjadi basis utama dalam proses pembiayaan. Ia berharap kehadiran para penilai profesional ini mampu membawa pelaku ekonomi kreatif lokal naik kelas ke kancah nasional hingga global.
”Tugas besar kita selanjutnya adalah memastikan ekosistem ini berjalan sehat, kredibel, dan memberikan dampak nyata bagi seluruh pegiat ekonomi kreatif di tanah air,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua I Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Dewi Smaragdina, menjelaskan bahwa 64 orang yang dilantik telah melalui proses seleksi yang sangat ketat.
Meskipun secara nasional terdapat sekitar 9.800 penilai bersertifikat dan 300 di antaranya merupakan penilai bisnis, hanya 64 orang yang berhasil memenuhi kriteria sebagai penilai KI pada tahap pertama ini.
”Dari 300 penilai bisnis yang ada, terkualifikasi 64 orang untuk tahap awal ini. Insya Allah, jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya seiring dengan kebutuhan industri,” pungkas Dewi.
Melalui kehadiran para ahli ini, diharapkan aset intelektual tidak lagi sekadar menjadi karya seni, melainkan aset ekonomi yang bernilai tinggi dan diakui oleh lembaga keuangan sebagai jaminan pembiayaan. (Zul)


Tinggalkan Balasan