JAKARTA, BKM – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset strategis negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

​Lahan tersebut dikonfirmasi merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) c.q. TNI Angkatan Udara yang sebelumnya sempat dikuasai oleh pihak swasta. Keputusan ini diambil guna memastikan tata kelola aset negara tetap berada di jalur hukum yang benar demi kepentingan nasional.

​”Seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan di atas tanah Kemenhan c.q. TNI AU resmi kami nyatakan dicabut. Keputusan ini didasarkan pada pandangan hukum yang selaras antarlembaga guna melindungi aset bangsa,” tegas Menteri Nusron usai memimpin rapat koordinasi di Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/01/2026).

​Lahan yang dicabut izinnya tersebut sebelumnya tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas usaha lain dalam satu grup perusahaan. Dengan langkah penertiban ini, negara berhasil menyelamatkan aset yang nilainya diestimasi mencapai Rp14,5 triliun.

​Setelah pencabutan ini, status tanah akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kemenhan. “Pihak TNI AU akan menindaklanjuti proses administrasinya, mulai dari pengajuan ukur ulang hingga penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan,” tambah Nusron.

​Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa persoalan lahan di Tulang Bawang ini telah menjadi catatan berulang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade.

​”Masalah ini terus muncul dalam temuan BPK sejak 2015. Maka, penertiban ini adalah kewajiban kami untuk mengembalikan kedaulatan aset pertahanan negara,” ujar Donny. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas kementerian yang berhasil memecahkan kebuntuan masalah lahan ini.

​Langkah berani ini didukung penuh oleh berbagai instansi penegak hukum dan pengawas negara. Turut hadir dalam pertemuan tersebut:

  • Kementerian ATR/BPN: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran eselon.
  • TNI & Polri: KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kasum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
  • Penegak Hukum: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
  • Lembaga Pengawas: Perwakilan dari KPK, BPK, dan BPKP.

​Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak berkompromi terhadap penggunaan lahan negara yang tidak sesuai dengan peruntukan dan aturan hukum.

(Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/