JAKARTA, BKM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset negara. Pemerintah secara resmi menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

​Keputusan krusial ini diambil lantaran lahan tersebut terbukti berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

​”Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah TNI AU kami nyatakan dicabut. Keputusan ini diambil berdasarkan pandangan hukum yang sama dari seluruh instansi terkait demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/1).

​Menteri Nusron memaparkan bahwa sertifikat HGU yang dicabut tersebut sebelumnya tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas usaha lain dalam satu grup. Dari tindakan tegas ini, pemerintah berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

​Setelah pencabutan ini, lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yakni TNI AU. “Pihak TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan,” tambah Nusron.

​Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa status lahan ini telah menjadi catatan merah atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berulang sejak tahun 2015. Penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenhan untuk memastikan aset pertahanan negara tidak dikuasai pihak lain secara ilegal.

​”Alhamdulillah, semua pihak kini bersepakat. Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN dalam mengamankan aset pertahanan yang sangat strategis ini,” ujar Donny.

​Rapat koordinasi tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, KASAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari KPK, BPK, dan BPKP. Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antarlembaga dalam memberantas sengketa agraria yang merugikan keuangan negara.(Zulkifli)

​Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇

https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id