BANDUNG, BKM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah strategis ini diambil guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada tahun 2029.

​Instruksi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

​”Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, mari kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai target 87 persen, segera lakukan revisi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

​Menyadari adanya tantangan di tingkat daerah, Menteri Nusron menawarkan solusi bagi pemerintah daerah yang terkendala masalah fiskal dalam penyusunan tata ruang. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk merampungkan 600 RDTR pada tahun mendatang.

​”Silakan ajukan daerahnya melalui Dirjen Tata Ruang agar bisa segera diselesaikan. Kami siap mendukung penuh,” tambahnya di hadapan para kepala daerah dan Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana.

​Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah sangat serius menjaga LP2B demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada dasarnya dilarang, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat.

​Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi lahan wajib diikuti dengan penyediaan lahan pengganti:

  • Lahan beririgasi: Diganti minimal 3 kali lipat.
  • Lahan rawa reklamasi: Diganti minimal 2 kali lipat.
  • Lahan tidak beririgasi: Diganti minimal 1 kali lipat.

​”Pemohon wajib mencetak sawah baru di lahan yang sebelumnya bukan sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada, karena itu tidak menambah luas produksi pangan kita,” tegas Nusron.

​Ancaman Pidana bagi Pelanggar

​Menteri ATR/BPN juga memberikan peringatan keras mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran tanpa kewajiban penggantian lahan diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

​Sanksi ini tidak hanya menyasar pemohon atau pengusaha, tetapi juga pejabat publik dan kepala daerah yang memberikan izin atau membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

​Sinergi dan Penyerahan Sertipikat

​Selain pengarahan tata ruang, rangkaian acara di Gedung Sate ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Kerja sama ini melibatkan Pemprov Jabar, Kanwil BPN Jabar, PTPN I, dan Perum Perhutani.

​Acara ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis oleh Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada sejumlah perwakilan masyarakat. (LS/FA)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/