JAKARTA,BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah ekstrem guna membendung penyusutan lahan sawah di Indonesia. Kebijakan darurat ini diambil sebagai komitmen nyata mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

​Keputusan tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Rabu (28/1). Ia menyatakan bahwa pengamanan lahan pertanian kini menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

​”Bagi daerah yang RTRW-nya belum menetapkan LP2B minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka secara otomatis seluruh LBS di wilayah tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai Pemda menetapkan aturan sesuai ketentuan,” tegas Nusron.

​Berdasarkan data pemerintah, kondisi lahan pertanian Indonesia berada dalam zona merah. Sepanjang tahun 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat berubah fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.

​Menteri Nusron menyebut ini sebagai “darurat tata ruang”. Pasalnya, saat ini LP2B dalam RTRW tingkat provinsi baru mencapai 67,8%, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan jauh lebih rendah, yakni hanya 41%.

​Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Pemerintah pusat mewajibkan setidaknya 87% LBS ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN memberikan instruksi tegas:

  1. Revisi RTRW: Daerah yang belum mencapai target 87% wajib merevisi tata ruangnya dalam waktu maksimal enam bulan.
  2. Kepastian Hukum: Revisi tersebut menjadi prasyarat mutlak untuk melindungi sawah produktif dari incaran pengembang non-pertanian.
  3. Koordinasi Masif: Dalam waktu dekat, rakor bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan digelar untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh.

​Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang dinyatakan patuh. Sementara itu, 409 daerah lainnya masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk segera membenahi regulasi tata ruang mereka guna mengunci sisa lahan sawah yang ada.(Zulkifli)

​Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇

https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id