JAKARTA, BKM – Ketidakpastian status hukum tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi pemicu utama konflik agraria di Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan payung hukum kolaboratif melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan.

​Dalam Rapat Kerja bersama Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Senayan, Rabu (21/01/2026), Menteri Nusron menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk mempertegas batas wilayah dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.

​Sebagai solusi sengketa, kementerian sepakat menerapkan azas hukum lex prior tempore potior jure. Artinya, dasar hukum yang terbit lebih awal akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa.

​”Kami berpedoman pada rezim hukum mana yang lebih dulu berlaku. Jika sertifikat tanah terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus dikoreksi. Namun sebaliknya, jika hutan ditetapkan lebih dulu, maka sertifikat yang menyusul kemudian harus dibatalkan demi hukum,” jelas Nusron Wahid.

​Menteri Nusron mengakui bahwa masalah teknis di lapangan, seperti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL), masih menjadi kendala besar. Pemasangan patok secara fisik di jutaan kilometer wilayah dinilai kurang efektif dan rentan sengketa.

​Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengandalkan pembenahan data spasial yang presisi. “Satu-satunya jalan keluar adalah kesepakatan antar-kementerian dan penguatan akurasi peta melalui One Map Policy,” tambahnya.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memandang MoU ini sebagai titik awal reformasi kelembagaan. Menurutnya, konflik agraria memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih solid.

​”Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan ini adalah embrio penting. Ini langkah awal untuk melahirkan pembaruan regulasi sekaligus memperkuat kelembagaan dalam menangani masalah pertanahan di masa depan,” kata Rifqinizamy.(Zul)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/