JAKARTA, BKM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang juga anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas penyalahgunaan lahan. Hingga saat ini, pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau tidak sesuai aturan.
”Langkah ini adalah bentuk penyelamatan aset negara. Dari 4,09 juta hektare yang diambil alih, kami juga fokus pada pemulihan ekosistem, termasuk restorasi 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo untuk melindungi habitat gajah dan harimau sumatra,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.
Dari jutaan hektare lahan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dialokasikan kembali menjadi hutan konservasi. Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga keanekaragaman hayati sekaligus mitigasi perubahan iklim yang kian mendesak.
Tak hanya soal lahan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp6,62 triliun. Angka tersebut mencakup:
- Rp4,28 triliun: Hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi.
- Rp2,34 triliun: Perolehan dari penagihan denda administratif pelanggaran pemanfaatan hutan.
Menindaklanjuti bencana hidrologi di beberapa daerah, Satgas PKH bergerak cepat melakukan audit di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas daring yang dipimpin Presiden RI dari London, Senin (19/01/2026), dilaporkan sejumlah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebagai sanksi tegas, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan. Rinciannya meliputi 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1,01 juta hektare, serta 6 perusahaan lain di sektor pertambangan dan perkebunan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran petinggi negara, di antaranya Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga pimpinan TNI dan BPKP. Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah dan hutan yang merugikan negara.(Zulkifli)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/


Tinggalkan Balasan