JAKARTA, BKM – Pemerintah memperketat perlindungan lahan pangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap strategis untuk menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026), Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang telah masuk dalam peta LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
”Saat ini, penguncian LSD sudah berlaku di delapan provinsi utama, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan NTB,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah bergerak cepat dengan membagi penetapan provinsi tersisa ke dalam dua tahap besar:
- Akhir Kuartal I (Maret 2026): Penambahan 12 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
- Akhir Kuartal II (Juni 2026): Penetapan 17 provinsi lainnya untuk memastikan seluruh wilayah Indonesia terproteksi.
”Tim Terpadu harus menyajikan data akurat di pertengahan Maret. Target kita, 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B agar pada pertengahan tahun ini semuanya sudah clean and clear,” tambahnya.
Langkah berani dalam Perpres 4/2026 ini adalah pengalihan kewenangan izin alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Strategi ini terbukti efektif menekan angka alih fungsi lahan hingga hanya 0,05% per tahun di wilayah yang sudah terpetakan.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi aturan ini merupakan respons darurat atas tingginya konversi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Selain mempercepat penetapan peta, Perpres ini bertujuan memberdayakan petani agar tetap mempertahankan sawah mereka melalui penyediaan data yang terintegrasi.
Pertemuan lintas kementerian ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta jajaran pejabat tinggi lainnya guna menyelaraskan langkah demi kedaulatan pangan Indonesia.(Zul)
Layanan Publik:
Butuh informasi publik atau layanan pertanahan digital di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah? Akses laman resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah melalui tautan berikut: kab-mamujutengah.atrbpn.go.id


Tinggalkan Balasan