JAKARTA, BKM – Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Pemerintah kini resmi mendorong penggunaan sertifikat merek sebagai agunan tambahan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah revolusioner ini diambil untuk menjawab kendala klasik UMKM, yakni keterbatasan jaminan konvensional dalam mengakses permodalan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pengakuan merek sebagai agunan adalah upaya mengintegrasikan pelindungan hukum dengan sistem pembiayaan nasional.
“Merek bukan sekadar pelindung identitas produk, melainkan aset ekonomi nyata. Dengan menjadikannya agunan, kita membuktikan bahwa nilai intelektual dapat menyokong langsung pertumbuhan skala usaha UMKM,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (18/02/2026).
Implementasi kebijakan ini diperkuat oleh landasan hukum yang kokoh, di antaranya UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK), UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta PP No. 24 Tahun 2022. Secara teknis, perbankan akan mengacu pada regulasi OJK dan Permenko Perekonomian terbaru tahun 2026 sebagai panduan penilaian agunan merek.
Penilaian nilai ekonomi (valuasi) merek akan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim penilai profesional sesuai standar Kementerian Ekonomi Kreatif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Selain kemudahan agunan, pemerintah melakukan transformasi besar pada struktur bunga KUR. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa mulai Januari 2026, bunga KUR ditetapkan flat 6 persen untuk semua pengajuan, tanpa ada kenaikan berjenjang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika dulu bunga naik setiap pengajuan ulang, kini mulai pengambilan pertama hingga seterusnya tetap flat 6 persen. Presiden juga telah mengarahkan agar batas repetisi atau jumlah pengambilan KUR dibuka, sehingga UMKM bisa terus didukung sampai mereka benar-benar mandiri dan naik kelas,” tegas Maman.
Kinerja KUR terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, realisasi penyaluran mencapai Rp238 triliun dari target Rp286 triliun, dengan jutaan debitur baru yang terserap. Memasuki tahun 2026, pemerintah menaikkan target penyaluran menjadi Rp320 triliun.
Integrasi merek sebagai agunan serta kebijakan bunga flat ini diharapkan menjadi katalisator bagi UMKM untuk bertransformasi menjadi pilar ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan produktivitas tinggi.(Zul)


Tinggalkan Balasan