JAKARTA, BKM – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah melalui penguatan tata kelola Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) di berbagai titik perbatasan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum sekaligus panduan spasial dalam mengelola pertahanan nasional dan pembangunan kewilayahan.

​Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, memaparkan perkembangan regulasi tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat dari PP Nomor 26 Tahun 2008.

​”Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dari total 81 yang diamanatkan, 9 RDTR telah disahkan menjadi Perpres, 18 sedang dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, sementara 29 lainnya masih dalam proses penyusunan,” jelas Wamen Ossy.

​Delapan Perpres RTR yang telah berlaku mencakup wilayah strategis sebagai berikut:

  • Sumatera: KPN Aceh–Sumatera Utara (Perpres 49/2018) dan KPN Riau–Kepulauan Riau (Perpres 43/2020).
  • Kalimantan: RTR KPN di Kalimantan (Perpres 31/2015).
  • Sulawesi & Kalimantan Utara: KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, dan Kaltara (Perpres 11/2017).
  • Kepulauan Timur: KPN Maluku Utara dan Papua Barat (Perpres 34/2015), KPN Papua (Perpres 32/2015), KPN Maluku (Perpres 32/2015), serta KPN NTT (Perpres 179/2014).

​Selain regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) aktif melakukan evaluasi lapangan. Setelah menyelesaikan penilaian di Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, Ditjen PPTR menetapkan target baru untuk tahun ini.

​”Di tahun 2026, kami akan mengevaluasi rencana tata ruang di Riau-Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, Kaltara, hingga wilayah Papua,” tambah Ossy.

​Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa urgensi penataan perbatasan melampaui isu kedaulatan fisik. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat di garda terdepan.

​Dalam kesimpulan rapat, Komisi II mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset dan menuntaskan konflik pertanahan di perbatasan. Sinkronisasi antara RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi menjadi prioritas utama agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

​Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/