PASANGKAYU, BKM – Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lambara Baras, Kabupaten Pasangkayu, kini berada di bawah pengelolaan langsung pihak Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diambil menyusul penahanan pemilik SPBU tersebut, H. Ammang, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu.

​Penahanan H. Ammang dilaporkan terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, yang mengharuskannya menjalani masa tahanan di Rutan Pasangkayu. Meskipun pemilik sedang tersandung masalah hukum, pihak berwenang memastikan bahwa ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di wilayah Baras tetap menjadi prioritas.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa demi menjaga stabilitas distribusi dan pelayanan kepada konsumen, Pertamina Patra Niaga mengambil alih sementara manajemen operasional SPBU tersebut. Langkah ini dilakukan agar SPBU tetap beroperasi normal dan tidak terjadi kekosongan stok yang dapat merugikan masyarakat setempat.

​”Saat ini SPBU dikelola langsung oleh pihak Pertamina karena pemiliknya sedang ditahan di Rutan,” ujar salah satu sumber terkait situasi di lapangan.

​Pengalihan pengelolaan ini bersifat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut atau kondisi manajemen internal SPBU kembali stabil. Masyarakat diimbau untuk tidak panik, karena pelayanan pengisian BBM di SPBU Lambara Baras dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengawasan Pertamina Patra Niaga.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh aspek legal dan operasional tetap terpenuhi selama masa transisi pengelolaan ini. (Zulkifli)