MAMUJU, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, dilakukan pengharmonisasian terhadap tiga rancangan produk hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (29/01/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, John Batara Manikallo, saat memimpin rapat menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pembentukan regulasi adalah harga mati guna menghindari risiko cacat formil di masa mendatang.
”Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, kami harus memastikan setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah terpenuhi dengan teliti dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar John Batara.
Dalam proses tersebut, John mengingatkan agar setiap produk hukum menggunakan bahasa yang baku namun tetap praktis untuk diimplementasikan di lapangan. Fokus utama harmonisasi ini adalah menjaga agar substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun tiga rancangan produk hukum yang dibahas meliputi:
- Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2026;
- Ranperbup Pedoman Penyusunan APBDes TA 2026; serta
- Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
John menegaskan bahwa harmonisasi ini krusial untuk memberikan landasan yuridis yang kokoh bagi tata kelola di tingkat desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, Bidang Anggaran, hingga jajaran Inspektorat Kabupaten Mamuju. Dari pihak internal, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta staf pendukung Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rapat evaluasi ini menyimpulkan bahwa ketiga rancangan produk hukum tersebut dinyatakan layak dan dapat diteruskan ke tahapan berikutnya. Pihak Kanwil pun berkomitmen untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Mamuju agar senantiasa tertib prosedur dalam melahirkan setiap kebijakan.
Dengan tuntasnya proses ini, tata kelola administrasi dan anggaran desa di Kabupaten Mamuju tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan