​MAMUJU, BKM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Refli Sakti Sanjaya, hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan membawa 18 poin tuntutan yang menyentuh isu-isu krusial, baik di tingkat nasional maupun regional Sulawesi Barat, Selasa 21 Oktober 2025.

Aksi ini merupakan refleksi satu tahun atas kinerja rezim prabowo-gibran yang PMII Cabang Mamuju anggap masih belum menunjukkan keberpihakan tegas kepada rakyat. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru memunculkan masalah baru, memperlihatkan ketimpangan, bahkan menurunkan kualitas demokrasi

Dalam orasinya, Ketua PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, dengan tegas menyuarakan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan masyarakat adat. Tuntutan utama yang paling disoroti adalah Pembebasan Tanpa Syarat 11 Warga Adat Maba Sangaji serta seluruh tahanan politik dari gerakan rakyat di berbagai wilayah Indonesia. Kasus Maba Sangaji yang dituduh merintangi aktivitas pertambangan dengan menggunakan Pasal 162 UU Minerba menjadi simbol perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.

​Selain isu kriminalisasi, PMII Mamuju juga menyoroti sektor pertambangan dan agraria di Sulawesi Barat, menuntut Pencabutan Kepmen ESDM No. 101 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Sulbar, Pencabutan Izin Perusahaan Tambang dan Sawit yang menyerobot hutan lindung dan ruang hidup rakyat di Sulbar, serta Usut Tuntas Tambang Ilegal di wilayah tersebut. Poin ini diperkuat dengan desakan untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati.

​Di tingkat nasional, tuntutan PMII Cabang Mamuju mencakup kritik tajam terhadap kebijakan strategis dan korupsi. Mereka menuntut Usut Tuntas Kasus Korupsi Anoda Logam dan seluruh kasus korupsi di Indonesia, serta Cabut UU Ciptakerja dan Seluruh UU Anti Rakyat.

​Kebijakan pemerintah pusat juga tak luput dari sorotan. PMII mendesak Hentikan Sementara dan Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis, disertai tuntutan transparansi penggunaan anggarannya. Mereka juga menuntut Hentikan Proyek Food Estate dan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merampas ruang hidup rakyat. Isu Ibu Kota Negara (IKN) juga diangkat, dengan tuntutan Hentikan Proyek Pembangunan IKN jika hanya berujung mangkrak, dan alihkan dananya untuk subsidi BBM.

​Di akhir tuntutan, PMII Cabang Mamuju menyerukan reformasi institusi dengan menuntut Tolak Dwi Fungsi TNI-POLRI dan Cabut Pasal 162 dalam UU Minerba. Puncak dari desakan politik mereka adalah tuntutan Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Makzulkan Wapres Gibran Anak Haram Konstitusi, serta seruan untuk Boikot Trans Media Corps.

​Aksi ini menegaskan sikap PMII Cabang Mamuju dalam mengawal isu-isu kerakyatan, lingkungan, dan penegakan hukum, baik di level daerah maupun nasional, menuntut negara agar kembali berpihak pada kepentingan rakyat.(*)