MAJENE, BKM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Dalam operasi maraton selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku dari berbagai lokasi berbeda.

​Kapolres Majene melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., mengonfirmasi keberhasilan ini pada Minggu (25/1/2026). Ia menyebutkan bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Banggae.

​Rentetan pengungkapan ini dimulai dengan aksi penangkapan dramatis terhadap pemuda berinisial ME (24). Saat tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Japaruddin melakukan penyelidikan tertutup di sekitar Gedung Assamaleuwang, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik aneh di area lapangan basket.

​Sempat mencoba melarikan diri saat didekati, ME akhirnya tak berkutik setelah diringkus petugas. Dari hasil interogasi, ME mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di celah tangga samping Gedung Assamaleuwang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu di dalam bungkus rokok merek Feloz.

​Tak puas dengan satu tangkapan, polisi bergerak melakukan pengembangan. Dari kicauan ME, muncul nama MS (28), warga Kelurahan Lembang. Pada Kamis (22/1/2026), MS ditangkap di kediamannya dengan barang bukti alat isap (bong) dan tujuh plastik bening bekas pakai.

​Estafet penyidikan terus berlanjut. Dari tangan MS, polisi mengidentifikasi keterlibatan IW (28). Di hari yang sama, IW diciduk di Lingkungan Salabose saat berada di dalam rumahnya.

​Puncak dari rangkaian operasi ini terjadi pada Jumat dini hari (23/1/2026). Polisi berhasil meringkus MF (28) di perumahan BTN Leppe, Banggae Timur. Berdasarkan keterangan para pelaku, serbuk haram tersebut diketahui dipasok dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

​Kini, keempat pria tersebut beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • ​1 saset plastik bening diduga sabu.
  • ​7 saset plastik bening bekas pakai.
  • ​2 set alat isap (bong) dan korek gas.
  • ​4 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk bertransaksi.

​Iptu Japaruddin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba demi mewujudkan Majene yang bersih dari narkotika.(Zulkifli)