JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi bersinergi dengan PT Telkom Indonesia dalam membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Langkah strategis ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

​Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyaksikan langsung prosesi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola aset negara.

​“Aset negara adalah prioritas yang harus kita amankan dan selamatkan. Hal ini berkaitan erat dengan ketertiban administrasi dan tata kelola yang transparan. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi solusi bagi PT Telkom Indonesia dalam menuntaskan berbagai urusan pertanahan,” tegas Wamen Ossy.

​Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang komprehensif, mencakup dukungan penuh terhadap percepatan penyertipikatan tanah milik PT Telkom Indonesia. Tugas tersebut meliputi penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas berperan aktif dalam menangani permasalahan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.

​Masa tugas Satgas ini ditetapkan selama satu tahun, mulai 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Wamen Ossy optimis bahwa pola penanganan aset kini menjadi lebih sistematis dan terpadu.

​“Jika sebelumnya pengurusan dilakukan secara parsial oleh masing-masing regional di Kantor Pertanahan daerah, kini koordinasinya lebih terpusat dan terukur. Harapannya, seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, terutama dalam menyelamatkan aset bermasalah di luar ranah pengadilan,” tambahnya.

​Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan penuh Kementerian ATR/BPN. Ia berharap kolaborasi ini melahirkan langkah-langkah berani dan inovatif.

​“Kami berterima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini, kami berharap target penyelamatan aset tercapai melalui terobosan yang tegas dalam melindungi aset yang kami miliki,” ungkap Dian.

​Penandatanganan SKB ini melibatkan jajaran pimpinan dari kedua belah pihak, di antaranya Dirjen PHPT Asnaedi dan Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono dari Kementerian ATR/BPN, serta jajaran direksi legal dan keuangan dari PT Telkom Indonesia. (Zul)

Layanan Publik:

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan pertanahan digital serta informasi publik untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, silakan kunjungi website resmi kami melalui tautan berikut: kab-mamujutengah.atrbpn.go.id