SULBAR, BKM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memberikan peringatan keras kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar yang baru saja menjalani mutasi maupun terdampak merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan agar tidak ada aset kantor yang dibawa pindah ke instansi baru tanpa prosedur resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Junda dalam rapat koordinasi penertiban Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (26/1/2026).
Didampingi Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis, Junda menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga guna menjaga ketertiban administrasi daerah.
Junda menekankan bahwa kebiasaan membawa aset dari kantor lama seringkali memicu selisih data pada laporan keuangan pemerintah.
”Kami minta dengan sangat agar seluruh pejabat yang pindah tugas tidak membawa aset dari instansi sebelumnya. Jika aset berpindah tanpa pencatatan yang benar, hal itu akan mengacaukan penyusunan neraca aset daerah,” ujar Junda di hadapan para pimpinan OPD.
Terkait penggunaan kendaraan dinas (mobdin) roda empat, Sekda memberikan opsi administratif. Jika seorang pejabat tetap ingin menggunakan kendaraan dari instansi lamanya di tempat tugas baru, maka wajib menempuh jalur mutasi aset secara administratif.
”Pindah boleh, tapi administrasinya harus beres. Ini penting agar tata kelola keuangan kita tetap akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi Pemprov Sulbar dalam mewujudkan manajemen aset yang lebih sehat dan mendukung opini keuangan yang positif dari badan pemeriksa. (Rls)


Tinggalkan Balasan