JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Langkah ini diambil untuk memastikan dokumentasi pertanahan dikelola secara modern dan akuntabel demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam agenda sosialisasi yang digelar secara daring pada Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa manajemen arsip adalah tulang punggung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Menurut Dalu, tertib administrasi melalui kearsipan yang baik akan berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan pelayanan pertanahan.
“Segala tantangan pertanahan yang kita hadapi tidak bisa dilepaskan dari cara kita mengelola dokumen. Kearsipan memegang peranan vital, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan dan efektif,” tegas Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan.
Capaian Kementerian ATR/BPN di bidang kearsipan pun terbilang impresif. Pada tahun 2025, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan skor 74,29 dengan kategori BB (Sangat Baik). Dalu berharap hadirnya Permen Nomor 2 Tahun 2026 ini menjadi instrumen untuk menambal kekurangan yang ada dan mempertajam tata kelola dokumen di seluruh satuan kerja.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, dalam laporannya menyebutkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2020. Permen ini kini menjadi payung hukum menyeluruh bagi setiap jenjang organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Regulasi ini adalah milestone penting. Di dalamnya mencakup seluruh siklus hidup dokumen, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan arsip sebagai satu kesatuan yang terintegrasi,” jelas Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa arsip pertanahan bersifat dinamis dan akan terus digunakan secara berkelanjutan dalam proses pelayanan. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan nilai pengawasan kearsipan internal kementerian dapat terus meningkat.
Kegiatan ini diikuti oleh ribuan aparatur dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Rencananya, edukasi mengenai tata kelola kearsipan ini akan dilakukan secara berkala dan rutin hingga akhir Oktober 2026 untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam di seluruh nusantara.(Zul)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/


Tinggalkan Balasan