MATENG,BERITAKOTAMANAKARRA.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) telah melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju Tengah. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Baharuddin Lopa.

​Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menekankan pentingnya peraturan yang harmonis dan efektif, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, proses harmonisasi harus mampu menghindari potensi permasalahan dalam implementasinya.

​Sunu Tedy secara tegas menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah. “Hal ini penting dilakukan agar memastikan peraturan yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan dan tidak menimbulkan resistensi,” tegas Kakanwil, didampingi Koordinator Perancang Peraturan perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany.

​Kakanwil menilai pembentukan kebijakan publik tanpa melibatkan masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari mispersepsi hingga berkurangnya efektivitas pelaksanaan kebijakan.

​”Lakukan sosialisasi secara baik, efektif, dan terencana. Masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampak pengaturan harus benar-benar memahami substansi peraturan, perubahan yang dibawa, serta kewajiban atau hak baru yang timbul,” pesannya.

​Lebih lanjut, Sunu Tedy Maranto mengajak tim perancang peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses harmonisasi tanpa mengorbankan ketelitian dan kehati-hatian.

“Cermati setiap norma, pastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setara, serta jaga kualitas perumusan agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan,” pungkasnya.

​Empat Ranperbup Mamuju Tengah yang diharmonisasi mencakup isu-isu krusial bagi publik, yaitu:
​Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
​​Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
​​Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.
​​Ranperbup tentang Pengurangan Sampah Melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik.

​Kakanwil berharap, percepatan dan ketelitian dalam harmonisasi ini memastikan produk hukum daerah dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Mamuju Tengah. (*)